Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com
Hotspot: BI Setuju Kenaikan Harga BBM Bersubsidi - Thursday, 23 February 2012 12:20
Hotspot: Menteri Perindustrian komentari "Esemka" - Wednesday, 11 January 2012 09:57
Hotspot: 750 Personel Polri dan TNI Amankan Timika - Wednesday, 30 November 2011 12:05
Hotspot: Satu Lagi Korban Jembatan Kartanegara Ditemukan - Monday, 28 November 2011 10:00
Hotspot: Freeport Tawarkan Gaji Rp 12,7 juta/bulan - Wednesday, 23 November 2011 14:00
Hotspot: BI Keluarkan Kebijakan Lalu Lintas Devisa - Monday, 03 October 2011 15:31
Hotspot: Wujudkan "Internal Act Security" For Indonesia - Thursday, 29 September 2011 08:37
Hotspot: Bom Solo Tidak Membatalkan Sidang Asian Parliamentary Assembly - Wednesday, 28 September 2011 15:46
Hotspot: KPK Periksa Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo - Thursday, 15 September 2011 11:55

MK Kokohkan Pasangan Atut-Rano

User Rating:  / 0
PoorBest 

MK mengesahkan keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pasangan dengan perolehan 49,65 persen suara dan berhak untuk dilantik menjabat sebagai Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten.

Jakarta. MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengokohkan kemenangan Ratu Atut Choisyiah-Rano Karno, dengan menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang digugat tiga pasangan calon Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.

Dengan demikian, MK mengesahkan keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pasangan dengan perolehan 49,65 persen suara dan berhak untuk dilantik menjabat sebagai Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (22/11). Serta disambut sorak gembira para pendukungnya, baik di dalam ruangan maupun di luar gedung MK.

Mahkamah meyakini bahwa tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan memang terjadi dalam skala tertentu dan menguntungkan masing-masing pihak, baik para pihak penggugat maupun pasangan terpilih, sebagaimana terbukti dalam persidangan.   

"Namun khususnya terhadap dalil pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam Pilkada Provinsi Banten Tahun 2011," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan mahkamah.

Selain itu, mahkamah juga tidak membantah adanya intimidasi, perusakan, kekerasan, dan lain sebagainya. Sayang, semua pelanggaran itu tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Walau demikian, MK meminta aparat penagak hukum tetap melanjutkan proses terkait perkara pidana dalam pelaksanaan Pilkada Banten setelah pengucapan putusan ini.   

Selain itu lanjut Akil, tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Akil.  

Sementara itu, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. "Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Mahfud.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menerima permohonan karena Pemohon salah objek (error in objecto) dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15 tahun 2008. (am/aw/ads)

Politik Lainnya

Penangguhan DW belum Disetujui

Penangguhan DW belum Disetujui

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan terburu-buru mengambil keputusan...

Read more...
Penangguhan Penahanan DW belum Disetujui

Penangguhan Penahanan DW belum Disetujui

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan terburu-buru mengambil keputusan...

Read more...

Anggota DPR pada ke mana Nih?

"Anggota DPR-nya pada ke mana nih?" seru Ketua DPR Marzuki Alie, begitu duduk di kursi pimpinan...

Read more...
Melorot di Survei, PKS Tak Punya Tokoh & Ditinggal Masyarakat Kota

Melorot di Survei, PKS Tak Punya Tokoh & Ditinggal Masyarakat Kota

Jakarta. PKS melorot jauh ke bawah dalam hasil survei yang digelar sejumlah...

Read more...

Enam Rekomendasi untuk Kasus Century

Jakarta. Rapat kerja antara Tim Pengawas Century DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi dan...

Read more...
Pembatasan BBM Bikin Orang Berantem di SPBU

Pembatasan BBM Bikin Orang Berantem di SPBU

Bekas Wapres Jusuf Kalla (JK) ikut gemas dengan rencana pembatasan BBM subsidi. Dia khawatir,...

Read more...
Menpan RB: pelaporan harta kekayaan PNS diperluas

Menpan RB: pelaporan harta kekayaan PNS diperluas

Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan...

Read more...
Fuad Bawazier: Pemerintahan SBY Korup Berkedok Bersih

Fuad Bawazier: Pemerintahan SBY Korup Berkedok Bersih

Kemajuan sebenarnya adalah usaha rakyat, pemerintah hanya mengklaim. Kebijakan SBY-Boediono...

Read more...
Ical Diputuskan dalam Rapimnas 2012

Ical Diputuskan dalam Rapimnas 2012

SANGATA. Penetapan Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie sebagai calon Presiden dari partai...

Read more...
Rekan Muhaimin Dipersoalkan

Rekan Muhaimin Dipersoalkan

Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),...

Read more...
Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com