MK mengesahkan keputusan KPU
Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pasangan dengan
perolehan 49,65 persen suara dan berhak untuk dilantik menjabat sebagai
Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten.Jakarta. MAHKAMAH Konstitusi (MK)
mengokohkan kemenangan Ratu Atut Choisyiah-Rano Karno, dengan menolak
gugatan sengketa Pemilukada Banten yang digugat tiga pasangan calon
Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal
calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.
Dengan demikian, MK mengesahkan keputusan KPU Banten yang menetapkan
Ratu Atut-Rano Karno sebagai pasangan dengan perolehan 49,65 persen
suara dan berhak untuk dilantik menjabat sebagai Gubernur dan wakil
gubernur Provinsi Banten.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis
Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK,
Jakarta, Selasa (22/11). Serta disambut sorak gembira para pendukungnya,
baik di dalam ruangan maupun di luar gedung MK.
Mahkamah meyakini bahwa tindakan politik uang dan keberpihakan
aparat pemerintahan memang terjadi dalam skala tertentu dan
menguntungkan masing-masing pihak, baik para pihak penggugat maupun
pasangan terpilih, sebagaimana terbukti dalam persidangan.
"Namun khususnya terhadap dalil pemohon, mahkamah tidak menemukan
adanya pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
massif dalam Pilkada Provinsi Banten Tahun 2011," kata Hakim Konstitusi
Akil Mochtar saat membacakan mahkamah.
Selain itu, mahkamah juga tidak membantah adanya intimidasi,
perusakan, kekerasan, dan lain sebagainya. Sayang, semua pelanggaran itu
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara
masing-masing pasangan calon.
Walau demikian, MK meminta aparat penagak hukum tetap melanjutkan
proses terkait perkara pidana dalam pelaksanaan Pilkada Banten setelah
pengucapan putusan ini.
Selain itu lanjut Akil, tuduhan penggelembungan suara melalui
software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam
menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan
software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai
menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah
melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang
dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas
Akil.
Sementara itu, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh
pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon dari independen
Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. "Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima," kata Mahfud.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menerima permohonan karena Pemohon salah objek (error in objecto)
dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15
tahun 2008. (am/aw/ads)

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan terburu-buru mengambil keputusan...
Read more...Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan terburu-buru mengambil keputusan...
Read more..."Anggota DPR-nya pada ke mana nih?" seru Ketua DPR Marzuki Alie, begitu duduk di kursi pimpinan...
Read more...Jakarta. PKS melorot jauh ke bawah dalam hasil survei yang digelar sejumlah...
Read more...Jakarta. Rapat kerja antara Tim Pengawas Century DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi dan...
Read more...Bekas Wapres Jusuf Kalla (JK) ikut gemas dengan rencana pembatasan BBM subsidi. Dia khawatir,...
Read more...Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan...
Read more...Kemajuan sebenarnya adalah usaha rakyat, pemerintah hanya mengklaim. Kebijakan SBY-Boediono...
Read more...SANGATA. Penetapan Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie sebagai calon Presiden dari partai...
Read more...Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),...
Read more...