|
Setelah melewati penyelesaian kasus Chandra M Hamzah dan Bibit
Samad Rianto, kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat PR baru
dengan kasus Bank Century. Meskipun persoalan ini tidak sedikitpun
mengarah secara khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun
karena dikaitkan dengan keberadaan Gubernur Bank Indonesia Boediono
waktu itu (sekarang Wakil Presiden) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani,
maka secara langsung maupun tidak langsung masalah ini menyentuh
walaupun tidak mempengaruhi optimalisasi kinerja Kabinet Indonesia
Bersatu II.
Yang memprihatinkan, ketika terindikasi adanya gerakan dan
slogan-slogan yang berkembang mengarah pada penghujatan bahkan
disinyalir ada motif penumbangan pemerintahan melalui isu Bank Century
ini.
Dalam penuntasan kasus ini sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sudah cukup jelas, baik terkait aspek hukum maupun aspek politik. Dari
aspek hukum, Presiden menghendaki agar proses hukum dipercepat,
sehingga publik dapat segera mengetahui keadaan yang sebenarnya. Bila
perlu, untuk dua orang dari manajemen Bank Century yang kabur dapat
dilaksanakan dengan pengadilan in absentia.
Kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Presiden SBY meminta agar
memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya atas pengucuran dana
talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Begitu juga kepada Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Presiden SBY meminta
agar membuka transaksi pencairan atau aliran dana di Bank Century
setelah diambil alih oleh pemerintah, sehingga diketahui apakah ada
transaksi yang mencurigakan atau menyimpang.
Sikap demikian juga telah ditegaskan baik oleh Wakil Presiden Boediono
maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghendaki agar kasus Bank
Century dapat segera dituntaskan.
Sementara dari aspek politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
menyampaikan apresiasinya terhadap hak angket Bank Century yang
digulirkan oleh DPR. Presiden SBY meminta agar semua pihak mendukung
proses politik di DPR. Diharapkan proses politik ini juga dapat
mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus Bank Century.
Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Angket Century saat ini juga
sudah terbentuk. Sekarang tinggal bagaimana pihak-pihak terkait dapat
melaksanakan proses-proses hukum maupun politik ini sesuai
kewenangannya secara cepat, tepat, profesional, dan konstitusional.
Ada beberapa poin penting yang menjadi sasaran penelusuran kasus Bank
Century ini agar masalahnya menjadi jelas. Pertama, penulusuran dan
pengungkapan sejauhmana proses pengambilan keputusan dan tindakan
penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang
berjumlah Rp6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?
Dalam hal ini ada latar belakang (asbabunnuzul) yang mendasari
munculnya kebijakan tersebut. Pada saat itu, tepatnya pada November
2008, terjadi krisis ekonomi global yang melanda hampir seluruh dunia.
Pengalaman suram dari krisis moneter tahun 1997 yang berujung krisis
multidimensi seperti terbayang kembali di depan mata. Oleh karena itu
untuk menghindari terulangnya bencana serupa, pemerintah dan BI
memutuskan mengambil kebijakan bail out Bank Century. Tujuannya tidak
lain agar krisis dapat dihindari, sehingga rush tidak terjadi dan
perbankan tetap aman. Dengan stabilnya perbankan nasional, maka ini
akan menjamin penyelenggaraan ekonomi dan menjamin rasa aman
masyarakat.
Kondisinya, jika saat itu Century tiba-tiba ditutup, maka
keresahan sosial akan terjadi. Kepanikan kolektif selanjutnya merembet
menjadi aksi anarkis yang sulit dikendalikan. Faktanya, itu semua tidak
terjadi. Pemerintah berhasil mengendalikan krisis global dan bobroknya
Century dengan baik. Masyarakat pun hampir tidak terpengaruh oleh
terganggunya Century. Kondisi ini sepatutnyalah disyukuri oleh seluruh
bangsa ini.
Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri,
dan bukan kepentingan negara, meminta atau mengarahkan pihak pengambil
keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang
keduanya memiliki kewenangan untuk itu? Masalah ini perlu penelusuran
yang proporsional.
Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp6,7 triliun
itu ada yang bocor, atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Dalam hal
ini berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah; yang
mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana
kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY. Bentuk-bentuk fitnah keji yang
semacam ini tentu tidak bisa dibiarkan berkembang liar.
Mengenai kemungkinan adanya penyimpangahn aliran dana ini, Presiden SBY
sudah memerintahkan agar siapapun yang terlibat harus dituntut dan
dihukum.
Keempat, sejauhmana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan
pidana, diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana
penyertaan modal sementara dapat kembali ke negara? Terhadap pengelola
Bank Century yang melakukan tindakan pidana, Presiden SBY dan siapapun
tentu berharap proses hukum dapat ditegakkan.
Bahkan Presiden telah menegaskan, bila perlu untuk dua orang dari
manajemen Bank Century yang kabur dapat dilaksanakan dengan pengadilan
in absentia. Sementara, terkait dengan kembalinya dana penyertaan modal
sementara, pihak Kepolisian juga sudah mengambil langkah pemblokiran
aset Robert Tantular di luar negeri yang jumlahnya mencapai Rp11
triliun.
Ini berarti peluang ditariknya kembali dana talangan SPS sebesar Rp6,7
triliun terbuka lebar. Yang perlu dipahami bahwa dana LPS ini bukanlah
uang rakyat seperti yang selama ini sering diteriak-teriakkan oleh
beberapa pihak, melainkan semacam uang arisan hasil iuran antarbank.
Penuntasan empat hal yang dipandang sebagai akar permasalahan kasus
Bank Century tersebut harus dapat terlaksana secara proporsional,
profesional, dan konstitusional. Yang pasti, publik menghendaki adanya
kepastian hukum dan bukan sekedar retorika politik.
Fitnah dan vonis yang mendahului dan mengganggu proses-proses
penuntasan kasus Bank Century ini harus dihindari. Tidak perlu juga ada
parlemen jalanan yang dapat membingungkan masyarakat. Jika komitmen
penyelesaian masalah yang proporsional, profesional, dan konstitusional
menjadi landasan yang harus dipedomani, maka tindakan nekad seperti
yang dilakukan oleh organisasi yang menamakan dirinya Benteng Demokrasi
Rakyat (Bendera) beberapa waktu yang lalu tentu tidak perlu terjadi.
Tanpa dukungan data atau sumber data yang jelas, dalam jumpa persnya
pimpinan organisasi tersebut, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun
menyebar tuduhan adanya aliran dana Bank Century senilai Rp1,8 triliun
kepada sejumlah organisasi (KPU, LSI, FOX, dan Partai Demokrat) maupun
kepada pejabat dan tokoh masyarakat (Edi Baskoro, Djoko Suyanto, Hatta
Rajasa, dan Hartati Murdaya; serta Andi, Rizal, dan Choel
Mallarangeng). Sementara, pihak PPATK sendiri sejauh ini belum memiliki
data aliran dana Bank Century, apalagi yang mengarah pada tokoh
masyarakat atau pejabat negara tersebut.
Merasa terfitnah, sewajarnyalah jika secara serentak pihak-pihak yang
merasa dirugikan dan dicemarkan mengadukan tindakan pimpinan organisasi
Bendera tersebut kepada polisi untuk diproses melalui jalur hukum.
Pada akhirnya, penyelesaiam hukum peristiwa ini juga perlu dituntaskan
sebagai bagian utuh penyelesaian kasus Bank Century juga. Segala bentuk
tumpangan kepentingan lain yang mendompleng kasus Bank Century tidak
seharusnya terjadi. Kasihan masyarakat yang memerhatikannya. Mampukah
masing-masing pihak menahan diri untuk tidak mempolitisir masalah ini.
Kita cermati saja hari-hari berikutnya.
Oleh Ahmad Yani Basuki, Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi dan Dokumentasi
|