Home arrow Indonesia File arrow Discourse arrow Proses Hukum dan Politik Bank Century
Proses Hukum dan Politik Bank Century Print E-mail
Kamis, 10 Desember 2009

Setelah melewati penyelesaian kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat PR baru dengan kasus Bank Century. Meskipun persoalan ini tidak sedikitpun mengarah secara khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun karena dikaitkan dengan keberadaan Gubernur Bank Indonesia Boediono waktu itu (sekarang Wakil Presiden) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka secara langsung maupun tidak langsung masalah ini menyentuh walaupun tidak mempengaruhi optimalisasi kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II. 

Yang memprihatinkan, ketika terindikasi adanya gerakan dan slogan-slogan yang berkembang mengarah pada penghujatan bahkan disinyalir ada motif penumbangan pemerintahan melalui isu Bank Century ini. 

Dalam penuntasan kasus ini sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah cukup jelas, baik terkait aspek hukum maupun aspek politik. Dari aspek hukum, Presiden menghendaki agar proses hukum dipercepat, sehingga publik dapat segera mengetahui keadaan yang sebenarnya. Bila perlu, untuk dua orang dari manajemen Bank Century yang kabur dapat dilaksanakan dengan pengadilan in absentia. 

Kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Presiden SBY meminta agar memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya atas pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Begitu juga kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Presiden SBY meminta agar membuka transaksi pencairan atau aliran dana di Bank Century setelah diambil alih oleh pemerintah, sehingga diketahui apakah ada transaksi yang mencurigakan atau menyimpang. 

Sikap demikian juga telah ditegaskan baik oleh Wakil Presiden Boediono maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghendaki agar kasus Bank Century dapat segera dituntaskan. 

Sementara dari aspek politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan apresiasinya terhadap hak angket Bank Century yang digulirkan oleh DPR. Presiden SBY meminta agar semua pihak mendukung proses politik di DPR. Diharapkan proses politik ini juga dapat mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus Bank Century. 

Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Angket Century saat ini juga sudah terbentuk. Sekarang tinggal bagaimana pihak-pihak terkait dapat melaksanakan proses-proses hukum maupun politik ini sesuai kewenangannya secara cepat, tepat, profesional, dan konstitusional. 

Ada beberapa poin penting yang menjadi sasaran penelusuran kasus Bank Century ini agar masalahnya menjadi jelas. Pertama, penulusuran dan pengungkapan sejauhmana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper? 

Dalam hal ini ada latar belakang (asbabunnuzul) yang mendasari munculnya kebijakan tersebut. Pada saat itu, tepatnya pada November 2008, terjadi krisis ekonomi global yang melanda hampir seluruh dunia. 

Pengalaman suram dari krisis moneter tahun 1997 yang berujung krisis multidimensi seperti terbayang kembali di depan mata. Oleh karena itu untuk menghindari terulangnya bencana serupa, pemerintah dan BI memutuskan mengambil kebijakan bail out Bank Century. Tujuannya tidak lain agar krisis dapat dihindari, sehingga rush tidak terjadi dan perbankan tetap aman. Dengan stabilnya perbankan nasional, maka ini akan menjamin penyelenggaraan ekonomi dan menjamin rasa aman masyarakat.

Kondisinya, jika saat itu Century tiba-tiba ditutup, maka keresahan sosial akan terjadi. Kepanikan kolektif selanjutnya merembet menjadi aksi anarkis yang sulit dikendalikan. Faktanya, itu semua tidak terjadi. Pemerintah berhasil mengendalikan krisis global dan bobroknya Century dengan baik. Masyarakat pun hampir tidak terpengaruh oleh terganggunya Century. Kondisi ini sepatutnyalah disyukuri oleh seluruh bangsa ini. 

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri, dan bukan kepentingan negara, meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu? Masalah ini perlu penelusuran yang proporsional. 

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp6,7 triliun itu ada yang bocor, atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Dalam hal ini berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah; yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY. Bentuk-bentuk fitnah keji yang semacam ini tentu tidak bisa dibiarkan berkembang liar.
Mengenai kemungkinan adanya penyimpangahn aliran dana ini, Presiden SBY sudah memerintahkan agar siapapun yang terlibat harus dituntut dan dihukum. 

Keempat, sejauhmana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana, diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara dapat kembali ke negara? Terhadap pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana, Presiden SBY dan siapapun tentu berharap proses hukum dapat ditegakkan. 

Bahkan Presiden telah menegaskan, bila perlu untuk dua orang dari manajemen Bank Century yang kabur dapat dilaksanakan dengan pengadilan in absentia. Sementara, terkait dengan kembalinya dana penyertaan modal sementara, pihak Kepolisian juga sudah mengambil langkah pemblokiran aset Robert Tantular di luar negeri yang jumlahnya mencapai Rp11 triliun. 

Ini berarti peluang ditariknya kembali dana talangan SPS sebesar Rp6,7 triliun terbuka lebar. Yang perlu dipahami bahwa dana LPS ini bukanlah uang rakyat seperti yang selama ini sering diteriak-teriakkan oleh beberapa pihak, melainkan semacam uang arisan hasil iuran antarbank.

Penuntasan empat hal yang dipandang sebagai akar permasalahan kasus Bank Century tersebut harus dapat terlaksana secara proporsional, profesional, dan konstitusional. Yang pasti, publik menghendaki adanya kepastian hukum dan bukan sekedar retorika politik. 

Fitnah dan vonis yang mendahului dan mengganggu proses-proses penuntasan kasus Bank Century ini harus dihindari. Tidak perlu juga ada parlemen jalanan yang dapat membingungkan masyarakat. Jika komitmen penyelesaian masalah yang proporsional, profesional, dan konstitusional menjadi landasan yang harus dipedomani, maka tindakan nekad seperti yang dilakukan oleh organisasi yang menamakan dirinya Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) beberapa waktu yang lalu tentu tidak perlu terjadi.

Tanpa dukungan data atau sumber data yang jelas, dalam jumpa persnya pimpinan organisasi tersebut, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun menyebar tuduhan adanya aliran dana Bank Century senilai Rp1,8 triliun kepada sejumlah organisasi (KPU, LSI, FOX, dan Partai Demokrat) maupun kepada pejabat dan tokoh masyarakat (Edi Baskoro, Djoko Suyanto, Hatta Rajasa, dan Hartati Murdaya; serta Andi, Rizal, dan Choel Mallarangeng). Sementara, pihak PPATK sendiri sejauh ini belum memiliki data aliran dana Bank Century, apalagi yang mengarah pada tokoh masyarakat atau pejabat negara tersebut.

Merasa terfitnah, sewajarnyalah jika secara serentak pihak-pihak yang merasa dirugikan dan dicemarkan mengadukan tindakan pimpinan organisasi Bendera tersebut kepada polisi untuk diproses melalui jalur hukum.
Pada akhirnya, penyelesaiam hukum peristiwa ini juga perlu dituntaskan sebagai bagian utuh penyelesaian kasus Bank Century juga. Segala bentuk tumpangan kepentingan lain yang mendompleng kasus Bank Century tidak seharusnya terjadi. Kasihan masyarakat yang memerhatikannya. Mampukah masing-masing pihak menahan diri untuk tidak mempolitisir masalah ini. Kita cermati saja hari-hari berikutnya.

Oleh Ahmad Yani Basuki, Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi dan Dokumentasi

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Last Updated ( Kamis, 10 Desember 2009 )
 
< Prev   Next >