Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) sebagai penanggung jawab kegiatan (focal point
)
perundingan internasional terkait perubahan iklim juga telah melakukan
sosialisasi kepada berbagai pihak mengenai hasil-hasil pertemuan
Kopenhagen tersebut. Tulisan ini dibuat untuk memperjelas beberapa hal
yang dirasakan masih menimbulkan kebingungan dan--bagi sebagian
pihak--ketidakpuasan.
Sidang konvensi yang dilaksanakan secara
tahunan kali ini memfokuskan perundingan pada upaya-upaya memenuhi
mandat Peta Jalan Bali (Bali Road Map) yang dihasilkan oleh pertemuan
serupa dua tahun lalu di Bali. Pertemuan Kopenhagen seharusnya
menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting untuk penanganan perubahan
iklim secara global. Karena alasan ini dan juga berkat kampanye
besar-besaran dari lembaga-lembaga terkait, didukung oleh media massa,
perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim dan pertemuan Kopenhagen
luar biasa besar.
Selama dua minggu, Kopenhagen disesaki oleh
tidak kurang dari 9.000 delegasi dari 192 negara dengan jumlah delegasi
setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan menteri sebanyak 129
orang. Konvensi ini juga dihadiri lebih dari 33.000 perwakilan
organisasi/badan regional dan internasional terkait, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), dan sektor swasta.
Delegasi RI diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Alternate Ketua Delegasi, yaitu
Menteri Luar Negeri, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, dan
Ketua Harian DNPI Rachmat Witoelar. Delegasi RI terdiri dari anggota
DPR, anggota DPD, menteri, gubernur, pejabat tinggi
kementerian/lembaga, serta perwakilan perguruan tinggi, LSM, dan
perusahaan. Juga hadir puluhan lainnya dari Indonesia sebagai pengamat
dan wartawan.
Perundingan multilateral
Pada
intinya, Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan proses perundingan multilateral yang
bertujuan menyepakati kerangka kerja negara-negara dalam upaya
menghindari terjadinya perubahan iklim yang mengancam bumi dan umat
manusia.
Sebagai satu proses multilateral, pengambilan keputusan
harus dilakukan secara konsensus, dalam arti semua negara harus
menyetujuinya (nothing is agreed until everything is agreed). Dengan
demikian, kesepakatan yang akan dicapai tentunya harus dapat
mengakomodasi kepentingan semua negara. Apabila ada satu negara yang
masih belum sepakat, umumnya perundingan dilanjutkan pada tahun
berikutnya.
Karena tingginya kepentingan ekonomi dan politik
dalam isu perubahan iklim, perundingan Kopenhagen berjalan alot dan
panjang. Di pengujung persidangan, sebanyak 29 kepala
negara/pemerintahan, termasuk Presiden RI, diundang oleh Perdana
Menteri Denmark selaku Presiden Conference of Parties (COP) ke-15 untuk
membahas rancangan Copenhagen Accord yang dimaksudkan sebagai hasil
utama nantinya.
Pembahasan dilakukan secara intensif sehingga
kepala negara/pemerintahan langsung ikut melakukan penyusunan draf
keputusan. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup menghadirkan
negara-negara kunci mewakili kelompok negosiasi ataupun kelompok
regional, negara-negara dengan catatan emisi tertinggi, dan
negara-negara yang jumlah penduduknya besar. Di dalamnya termasuk,
antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia, Indonesia,
China, India, Brasil, Afrika Selatan, Grenada, dan Maladewa.
Pertemuan
terbatas itu akhirnya menyepakati draf Copenhagen Accord. Namun, pada
saat dibawa ke dalam pleno untuk diadopsi, draf tersebut mendapat
tentangan kuat dari negara-negara, seperti Venezuela, Nikaragua,
Tuvalu, Sudan, Kuba, dan Bolivia, yang tidak mengakui adanya Copenhagen
Accord dalam proses UNFCCC karena proses pembuatannya dianggap tidak
melewati proses yang biasa dilakukan dalam Konvensi PBB, yaitu sidang
pleno dan pertemuan contact groups.
Negara-negara pendukung
Copenhagen Accord mencakup negara maju dan negara berkembang, termasuk
perwakilan Aliansi Negara-negara Kepulauan Kecil atau AOSIS (Grenada,
Maladewa) dan Afrika (Etiopia). Umumnya mereka bisa menerima Copenhagen
Accord karena memuat banyak prinsip dasar mengenai kerangka kerja
perubahan iklim pada masa depan, seperti pembatasan kenaikan temperatur
global (2 derajat celsius).
Berhubung tidak mencapai konsensus,
PM Denmark, sebagai pemimpin sidang, mengambil keputusan mencatat
(takes note) Copenhagen Accord sehingga memiliki sifat legal serupa
dengan submisi dari negara yang mendukungnya. Hingga saat ini belum
disepakati mekanisme dan prosedur untuk melakukan submisi bersama ini.
Bagi
Indonesia, Kopenhagen bukanlah akhir perundingan multilateral perubahan
iklim, melainkan merupakan hasil antara. Pertemuan Kopenhagen memang
tidak menghasilkan kesepakatan baru yang mengikat secara hukum
(legally-binding new agreement) yang dinanti-nanti dunia, tetapi bila
dicermati secara obyektif, elemen-elemen keputusannya dapat dijadikan
naskah perundingan pada konvensi berikutnya di Meksiko, akhir tahun ini.
Selama
proses perundingan UNFCCC?di Kopenhagen dan rangkaian pertemuan
sebelumnya, delegasi Indonesia telah memainkan peranan aktif, baik di
ruang sidang maupun melalui penyampaian tertulis. Indonesia memandang,
Copenhagen Accord memuat prinsip-prinsip pokok atas dasar pemahaman
bersama (common understanding) negara-negara, sebagai landasan bagi
proses perundingan berikutnya guna menghasilkan kerangka kerja
perubahan iklim pasca-2012 yang mengikat secara hukum.
Substansi Copenhagen Accord menggarisbawahi prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:
Pertama,
Accord menetapkan pembatasan peningkatan suhu global 2 derajat celsius
dibanding tingkat praindustri pada 2050. Pada COP-13 di Bali, tujuan
ini tidak berhasil disepakati dan hanya keluar sebagai referensi berupa
catatan kaki. Pada COP-14 di Poznan, Polandia, perundingan untuk
memasukkan tujuan tersebut mengalami kebuntuan. Terkait target ini,
Indonesia telah menyampaikan usulan untuk memasukkan target penurunan
emisi sebesar 40 persen pada 2020 dan 85 persen pada 2050 secara
kumulatif oleh negara maju?yang tidak dapat diterima oleh banyak negara
maju.
Kedua, Accord memuat komitmen negara maju untuk menyediakan
pendanaan US30 miliar selama 2010-2012 bagi adaptasi (penyesuaian pola
pembangunan) dan mitigasi (penurunan emisi) di negara berkembang. Untuk
mengelola dana perubahan iklim global, akan dibentuk mekanisme
pendanaan Copenhagen Green Climate Fund yang berada di bawah pengawasan
COP.
Ketiga, Accord menyepakati satu format penyampaian informasi
tentang upaya mitigasi melalui target pembatasan dan penurunan emisi
yang harus dapat dikuantifikasi bagi negara maju dan indikasi aksi
mitigasi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan oleh negara
berkembang. Informasi ini dapat dijadikan tolok ukur dalam mencermati
keseriusan mereka melaksanakan kontribusi terhadap upaya stabilisasi
gas rumah kaca di atmosfer.
Keempat, Accord mengenali Proses
Mid-Review, yaitu bahwa Accord akan dikaji ulang pada tahun 2015
termasuk kemungkinan mengubah target stabilisasi menjadi 1,5 derajat
celsius.
Selain Accord, konvensi ini menyetujui beberapa
keputusan terpisah, seperti pelaksanaan Adaptation Fund, bantuan
terhadap negara berkembang dalam menyusun laporan nasional tentang
pelaksanaan konvensi yang biasa disebut National Communication,
pengesahan hasil kerja Expert Group on Technology Transfer dan tindak
lanjut Program Kerja Nairobi (Nairobi Work Programme on Impacts,
Vulnerability, and Adaptation to Climate Change).
Isu kelautan
Dalam
salah satu perundingan terkait adaptasi, Indonesia berhasil
mengedepankan isu kelautan dan perubahan iklim sebagaimana tecermin
dalam beberapa paragraf draf teks negosiasi, antara lain: pentingnya
aksi adaptasi terkait laut dan pesisir serta kebutuhan memperbaiki
sistem observasi dan penelitian dari data-data perubahan iklim yang
juga memerhatikan kenaikan air laut, kenaikan temperatur air laut,
asidifikasi laut, serta penanganan terhadap salinisasi dan gletsyer.
Perubahan iklim menimbulkan kerentanan tinggi bagi Indonesia yang
merupakan negara kepulauan. Karena itu, sudah selayaknya Indonesia
sangat aktif terkait isu-isu kelautan dan adaptasi.
Saat ini,
Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian terkait peluang
Pembangunan Rendah Karbon untuk mengevaluasi dan mengembangkan
opsi-opsi strategis dalam rangka mengurangi intensitas emisi gas rumah
kaca tanpa mengorbankan tujuan-tujuan pembangunan.
Salah satu
kebijakan pemerintah adalah mengurangi emisi gas rumah kaca dari
kegiatan pembangunannya antara 26 persen sampai 41 persen pada tahun
2020, bergantung pada tingkat dukungan internasional.
AMANDA KATILI NIODE
Koordinator Divisi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim