Namun, benarkah properti menarik untuk asing dan benarkah rencana ini menarik bagi pelaku usaha di sini.
Pembeli
asing dalam industri properti kita sebenarnya bukanlah sesuatu yang
baru. Di daerah Karawang dan Bekasi, Jawa Barat, banyak orang India dan
Korea tinggal di sejumlah kawasan itu. Mereka mengatakan sebagai
pemilik rumah. Namun, kalau hal itu ditanyakan kepada pengembang,
didapat jawaban bahwa orang-orang asing yang sudah tinggal 10 tahun
lebih itu membeli properti tersebut atas nama perusahaannya.
Di
Bali juga banyak properti dibangun oleh orang-orang Italia, Perancis,
Australia, dan Brasil. Hanya, tanah dan bangunan itu diatasnamakan
orang-orang tertentu. Hal yang sama kita temui di Batam dan Bintan,
banyak properti di sana dimiliki oleh orang-orang Singapura dan
Hongkong.
Di Kepulauan Mentawai yang ombaknya bagus untuk
selancar, turis-turis asing tinggal di atas kapal. Tentu saja bukan
karena lebih nyaman, melainkan karena tidak mudah membangun atau
memiliki properti yang memadai bagi turis-turis yang rutin berada di
sana.
Kalau hal ini dibiarkan, tentu saja negara kehilangan
kesempatan memperoleh penghasilan dari pajak karena begitu banyak
peluang yang terlewatkan dan luput dari perhatian.
Terbiasa membuat peraturan
Bahwa
asing tidak dilarang memiliki properti, hal itu sebenarnya sudah
diketahui. Namun, kita memang terbiasa membuat peraturan yang
menghambat daripada membuka.
Dalam ketentuan yang lama
disebutkan, orang asing yang diperkenankan membeli properti adalah
mereka "yang berkedudukan di Indonesia". Kalimat "yang berkedudukan di
Indonesia? ini begitu ditelusuri ternyata lebih banyak menyatakan "no"
daripada "yes".
Mengapa tidak dipendekkan saja menjadi "Orang yang diperkenankan membeli properti", titik?
Selain itu, hak pakai yang diberikan terbatas hanya 25 tahun. Bagi pembeli
yang
melihat properti sebagai instrumen investasi, ketentuan itu tentu
kurang menarik jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku di
negara-negara di kawasan yang sama.
Di Malaysia dan Singapura, mereka bisa diberikan hingga 99 tahun, bahkan ada yang diberikan hak selama 900 tahun.
Selain
itu, di negara-negara yang menghendaki datangnya investasi asing itu,
kebijakan properti sejalan dengan kebijakan lainnya, seperti
keimigrasian, izin usaha, keamanan, ketentuan pencegahan pencucian
uang, serta perbankan dan keuangan.
Orang-orang yang melakukan
investasi biasanya memerlukan izin tinggal, status kewarganegaraan, dan
seterusnya. Di sini, wacana seperti itu masih belum seragam.
"Debottlenecking mindset"
Ada
banyak alasan yang perlu diperhatikan mengapa orang asing mau membeli
properti di suatu negara. Selain karena kebutuhan akan tempat tinggal,
misalnya untuk menyekolahkan anak, mengurus kesehatan atau berobat,
penempatan bekerja, atau pedagang, juga untuk kebutuhan investasi.
Banyak
pedagang asing yang sering bolak-balik membawa produk-produk buatan
Indonesia ke luar negeri memilih mempunyai rumah sendiri di sini dengan
cara-cara ilegal daripada harus tinggal di hotel.
Namun, di lain
pihak, properti Indonesia sebenarnya juga menarik bagi investor di
kawasan ASEAN. Harga properti Indonesia di jalan-jalan utama dengan
kualitas setara rata-rata masih berkisar 20 persen dari harga yang
berlaku di Singapura.
Sebagai perbandingan, harga properti
bintang lima di Singapura sudah mencapai Rp 150 juta per meter persegi.
Di sini, dengan kelas yang sama, maksimal hanya Rp 30 juta per meter
persegi. Selain itu, kenaikan harga properti sungguh menarik. Jadi,
sebenarnya potensinya ada.
Bagi kaum pensiunan Jepang, biaya
hidup yang tinggi di negaranya juga telah mendorong mereka mencari
lokasi tempat tinggal di negeri lain. Indonesia termasuk tempat yang
mereka minati, tetapi mereka selalu gagal mendapatkannya sehingga
memilih Filipina dan Thailand.
Pengalaman-pengalaman yang ada
menunjukkan masih banyak debottlenecking mindset yang harus
diselesaikan untuk mengawal peraturan pemerintah baru, yang
memungkinkan masuknya investasi-investasi baru di sektor properti.
Debottlenecking mindset
itu
ada pada sejumlah sektor di pemerintahan, parlementer, yaitu DPR dan
DPRD, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), pengusaha, serta kalangan
masyarakat. Pertama, ketentuan baru itu harus cukup menarik bagi
investor. Hak pakai tidak perlu diberi embel-embel lain yang terkesan
mengada-ada, misalnya disebutkan "dapat diperpajang dua kali
masing-masing 20 tahun" setelah sekian tahun.
Kedua,
debottlenecking mindset pada departemen-departemen terkait, seperti
keimigrasian, ketenagakerjaan, serta keuangan dan perbankan.
Ketiga,
debottlenecking mental blok. Debottlenecking ini menyangkut
ketakutan-ketakutan atau nasionalisme yang berlebihan, yang
mengakibatkan selalu berpikir bagaimana caranya menahan daripada
mendorong, misalnya saja beredar gagasan agar asing dibatasi boleh
membeli properti di atas Rp 1,5 miliar, dan hanya boleh membeli rumah
baru.
Mindset
yang
terakhir beredar di tengah kekhawatiran bahwa kebutuhan masyarakat
untuk memiliki rumah masih tinggi, yaitu 800.000 unit. Sementara itu,
data dari Panangian Simanungkalit and Associates menunjukkan, jumlah
rumah baru yang dibangun baru mencapai 257.365 unit pada 2010.
Kita
perlu memahami bahwa pasar properti tidak hanya ditentukan oleh "kebutuhan" atau keinginan membeli saja, tetapi juga pada kesiapan
membeli atau daya beli.
Daripada mempersoalkan hal-hal yang
sudah
ada mekanisme pasarnya sendiri, mengapa kita tidak membatasi pada
hal-hal strategis saja, seperti larangan membeli properti di
daerah-daerah strategis, perbatasan, atau wilayah yang dapat merusak
kekayaan alam?
Rhenald Kasali Guru Besar ManajemenUniversitas Indonesia