|
Ribuan
pedagang kecil di kompleks olahraga Jakabaring, Palembang, menolak
relokasi Carrefour. Indonesia sangat liberal dengan membuka keran
bisnis retail. Harus segera ditata ulang.
Sedianya,
rencana investasi asing untuk membangun gedung baru di kompleks
olahraga Jakabaring disambut gembira masyarakat Palembang, Sumatera
Selatan. Sayang, belum apa-apa, bangunan yang ditargetkan rampung pada
2011 dengan memakai pola kerja sama BOT maksimal 30 tahun itu sudah
menuai protes. Maklum, investasi pembangunan gedung kali ini tak lain
untuk merelokasi gerai perusahaan retail asal Prancis, Carrefour, yang
sebelumnya berada di Palembang Square Mall.
Ribuan pedagang kecil di sekitar kompleks olahraga itu langsung pasang
barikade dan menolak rencana kehadiran salah satu raksasa retail dunia
tersebut. Para pelaku usaha yang terdiri dari para penjual aneka ragam
dagangan itu mengaku khawatir usahanya kalah bersaing dengan Carrefour.
"Kami akan mendukung upaya pedagang untuk menolak Carrefour," ujar
Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Ngadiran, dalam
siaran persnya.
Ngadiran menyayangkan sikap pemerintah daerah yang justru memberikan
izin pembangunan Carrefour di lokasi yang masih tergolong kota itu.
"Silakan pasar modern mencari kawasan sendiri yang berada di luar kota,
karena mereka tetap akan didatangi pembeli," katanya.
Meski salah satu tujuannya menyongsong SEA Games 2011 di kota itu,
anggota DPRD Sumatera Selatan, Arudji Kartawinata, menyayangkan rencana
itu. "Sayang, pemerintah belum melakukan komunikasi dengan kami," tutur
Arudji kepada Noverta Salyadi dari Gatra.
Kisah kehadiran retail asing yang ditolak pedagang tradisional
sejatinya bukan kali pertama ini terjadi di Tanah Air. Sayangnya,
protes pedagang kecil itu kerap tak membuahkan hasil. Yang ada,
dominasi peretail asing makin kuat menggeser retail lokal. Harus
diakui, cengkeraman peretail asing Tanah Air memang makin kuat.
Luasnya pasar membuat Indonesia jadi incaran peretail asing. Carrefour
yang mulai masuk ke pasar Indonesia pada 1998 dengan format hypermarket
makin digdaya setelah mengambil alih 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk,
pengelola Alfa Supermarket, dua tahun silam. Lepasnya Alfa Retailindo
ke Carrefour ketika itu tinggal menyisakan satu pemain retail lokal
yang lumayan besar untuk bersaing, yakni PT Matahari Putra Prima Tbk
yang memiliki jaringan Matahari Department Store dan Hypermart, retail
lokal yang dimiliki Kelompok Lippo.
Sayang, "pertahanan terakhir" atas dominasi asing di sektor retail itu
akhirnya tumbang juga setelah PT Matahari Putra Prima menjual 90,76%
kepemilikannya di PT Matahari Department Store Tbk (MDS) kepada CVC
Capital Partners, Januari lalu. Rencananya, salah satu perusahaan
pengelola aset swasta terbesar di dunia itu membeli 2,65 milyar saham
MDS dari total modal disetor, dengan nilai transaksi Rp 7,16 trilyun
atau setara dengan Rp 2.705,33 per saham.
Dengan aksi itu, jaringan toko retail Matahari yang terdiri dari 88 department store, 47 hypermarket, 27 supermarket, 53 outlet health & beauty centers,
90 pusat hiburan keluarga, dan 16 gerai toko buku internasional yang
tersebar di lebih dari 50 kota di Indonesia ini akan berganti
pengendali. "Keputusan finalnya nanti, pada saat RUPSLB yang dilakukan
4 Maret mendatang," ujar Direktur Utama Matahari Putra Prima, Benjamin
Mailool, ketika dimintai komentar tentang proses akuisisi itu.
***
Peretail asing yang makin merajainya pentas retail modern di Tanah Air
itu, menurut pengamat ekonomi Hendri Saparini, tak lepas dari setengah
hatinya pemerintah dalam mengatur keran bisnis ini. Pemerintah, kata
Hendri, justru seakan membuka kesempatan kepada retail modern untuk
menggempur pasar lokal. "Terbukti, untuk urusan sistem retail,
Indonesia sangat liberal," kata ekonom dari Econit itu kepada Birny
Birdieni dari Gatra.
Jika perkembangan pasar asing dan tradisional di Tanah Air dibandingkan
dengan negara-negara lain, menurut Hendri, nuansa liberalisasinya
memang begitu terasa kental. Jika porsi retail asing modern di Jepang
dan Korea Selatan masing-masing dibatasi 1% dan 3%, lain halnya dengan
di Indonesia. Pada 2008 saja, kepemilikan retail asing di Indonesia
mencapai 13%. "Akibatnya, market share retail tradisional makin kalah bersaing dari pelaku retail modern asing," ujarnya.
Hendri Saparini meminta pemerintah lebih serius memberikan level playing seat yang sama antara retail tradisional dan raksasa-raksasa asing. "Caranya, yang kecil harus diberi empowering,
sedangkan yang besar harus ditata agar tidak memakan pasar kecil,"
katanya. Pemerintah pun harus lebih memikirkan nasib 12 juta pedagang
tradisional ketimbang peretail raksasa dari luar. "Jika harus bersaing
dengan retail asing yang di-backup kapital besar, ya, sulit bagi pedagang tradisional untuk bersaing," ia menegaskan.
Hendri menyayangkan jika sejauh ini pemerintah lebih fokus pada
pengaturan jam buka dan zonasi saja dalam mengatur bisnis retail itu.
"Tetapi lokasi antara retail asing dengan retail tradisional malah tak
disentuh," tuturnya. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 112/2007
disebutkan bahwa pasar modern harus memperhatikan jarak dengan pasar
tradisional yang telah ada. "Saatnya pengaturan lokasi yang jadi
prioritas," ujarnya.
Untuk itu, Hendri meminta pemerintah pusat dan daerah lebih tegas dalam
memberi izin lokasi bagi retail asing. "Tak ada lagi izin retail asing
untuk lokasi di tengah kota," katanya. Tak hanya itu. Barang yang
dijajakan di retail modern ini pun mesti dibatasi hanya untuk
produk-produk skala grosir. "Bukan malah menyasar eceran," ia
menambahkan.
Sudah saatnya pemerintah lebih memperhatikan para pengusaha retail
tradisional yang umumnya pelaku usaha mikro kecil menengah. "Sudah
saatnya mereka mendapat bimbingan untuk memodernisasi usahanya," kata
Hendri. Para peretail lokal pun harus memiliki bargaining empowering yang
sama dengan peretail asing di depan produsen. "Supaya mereka juga
mendapat harga kulakan yang sama dengan pasar modern," paparnya.
Untuk itu, Hendri mendesak pemerintah untuk mengevaluasi undang-undang
dan penataan aturan perundangan tentang retail. "Retail asing dan besar
itu harus diatur sebagaimana di negara maju," katanya. Pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan pun harus segera dirampungkan
agar bisa menjadi payung hukum untuk mengatur perkembangan retail asing
di Indonesia. "RUU ini semestinya menjadi prioritas," ujarnya.
Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan
Industri, Bambang Soesatyo, pun sepakat jika pemerintah harus lebih
menaruh perhatian kepada peretail tradisional yang mulai tergusur oleh
keperkasaan peretail asing. "Sangat berbahaya jika modal asing terlalu
dominan di sektor retail ini," kata politikus Partai Golkar itu kepada
Andya Dhyasa dari Gatra.
Ia khawatir, melesatnya dominasi asing dalam menguasai retail nasional
memunculkan konflik horizontal di masyarakat. "Jangan disalahkan jika
terjadi krisis sosial antara pedagang tradisional dan supermarket asing," ujarnya.
Sayang, sejauh ini pemerintah terkesan masih belum menyadari munculnya
bibit-bibit konflik itu, dengan belum diakomodasinya kebijakan yang
berpihak kepada peretail tardisional. "Yang ada, industri hypermarket yang notabene milik asing malah lebih tumbuh dan menguasai dari hulu hingga hilir," katanya.
Hatim Ilwan
- Luasnya pasar membuat Indonesia jadi incaran peretail asing.
- Matahari Putra Prima sebagai pertahanan terakhir atas dominasi asing
di sektor retail akhirnya menjual kepemilikan sahamnya di PT Matahari
Department Store kepada pihak asing.
- Melesatnya dominasi asing dalam menguasi retail nasional dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat.
|