|
Orasi ini saya beri judul
?Mencari Sistem Pemerintahan Negara? karena didorong
oleh
keprihatinan yang mendalam mengikuti perjalanan kehidupan kenegaraan
bangsa
Indonesia setelah MPR-RI dalam waktu 4 tahun sejak 2001 telah
mengadakan perubahan
mendasar terhadap Undang Undang Dasar 1945.
Masalah Sistem Pemerintahan Negara
tersebut saya pandang perlu
disampaikan pada majelis yang mulia ini karena selama ini
pemahaman
praktisi dan teoritisi Indonesia tentang bentuk dan susunan
pemerintahan
yang melandasi perubahan UUD 1945 terlalu didorong oleh
semangat untukk
menjungkirbalikkan Orde Baru dengan seluruh
tatanannya dan sistemnya, tetapi kurang
didukung oleh pengetahuan
konseptual tentang sistem pemerintahan negara.
Sebagai warga bangsa kita
menyaksikan dan merasakan berbagai perkembangan yang menghawatirkan dalam
kehidupan kenegaraan setelah UUD hasil 4 kali amandemen
dilaksanakan. Kekuasaan legislatif yang ?too strong? ternyata
telah berkembang menjadi
salah satu faktor penyebab lambannya
pelaksanaan berbagai kebijakan dan program eksekutif yang pernah
dijanjikan selama masa kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Posisi politik Presiden SBY yang amat lemah, karena diusung oleh
partai minoritas, telah menyebabkan beliau haurs mengadakan akomodasi
politik dengan partai
politik yang berakibat Kabinet Indonesia
Bersatu tidak didukung sepenuhnya oleh
perofesional seperti yang
semula diinginkan oleh Presiden. Pembentukan Unit Kerja Presiden
untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) sempat mendominasi
pemberitaan di berbagai media di tanah air pada akhir Oktober dan
awal November, dan
sempat menjadi ganjelan dalam hubungan antara
Presiden dan Wakil Presiden, seperti
nampak dari wajah-wajah
tegang beliau berdua ketika duduk berdampingan dalam kereta
golf di
halaman Istana Negara. Political gridlock atau kebuntuan politik
seperti yang kita alami sekarang ini telah menjadi pertimbangan utama
para Bapak Bangsa sehingga pada
Rapat Badan Penyelidik Untuk
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 14
Juli 1945
ditetapkan Negara Republik Indonesia tidak akan menggunakan Sistem
Parlementer dan Sistem Presidensial karena masing-masng mengandung
kelemahan dan
kekurangan. Pada Sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945
dengan pokok pembahasan
Undang-Undang Dasar, Dr. Soekiman
memprediksikan kalau Sistem Presidensial
diterapkan dalam konteks
politik multi partai, stabiliteit pemerintahan akan tidak tercapai
apabila Presiden terpilih berasal dari partai minoritas sedangkan DPR
dikuasai oleh partai
mayoritas. Agar kondisi seperti itu tidak
terjadi dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonesia, beliau
mengusulkan agar Indonesia menerapkan susunan pemerintahan?sistem
sendiri?.
Sebagai bangsa, kita
nampaknya harus terus mencari sosok Sistem Pemerintahan
Negara yang
mampu menciptakan stabiliteit politik yang diperlukan sebagai
landasan
pembangunan nasional. Padahal tanpa pembangunan yang masih
sangat memerlukan
investasi modal dan
teknologi dari luar negeri Pemerintah tidak mungkin dapat
menciptkan kesejahteraan
untuk seluruh bangsa Indonesia sebagaimana yang dicita-
citakan oleh para Pendiri
Negara.
Para Wisudawan dan Hadirin
yang saya muliakan.
Sejak UUD 1945
diberlakukan pada 18 Agustus 1945, konstitusi pertama tersebut
telah
ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pemerintah yang menjalankannya.
Antara
1945 sampai 1949 dan antara
1959 sampai 1966, UUD 1945 telah dilaksanakan dengan
beberapa
modifikasi dalam susunan pimpinan pemerintahan negara. Indonesia
pernah
menggunakan dual-executive sistem, dengan Presiden sebagai
Kepala Negara dan
perdana menteri sebagai Kepala Pemerintahan. UUD
yang sama pernah ditafsirkan
sebagai single-executive sistem, sesuai
ketetapan Pasal 4 sampai 15 dan Presiden
menjabat sebagai Kepala
Negara serta sekaligus Kepala Pemerintahan. Antara 1966
sampai 1998,
berlaku sistem pemerintahan untuk negara integralistik dengan
konsentrasi
kekuasaan amat besar pada Presiden (too stong
presidency). Sejak 2002, dengan
berlakunya UUD hasil amandemen,
berlaku sistem presidensial. Posisi MPR sebagai
pemegang kedaulatan
negara tertinggi dan sebagai perwujudan dari rakyat dihapus, dan
badan legislatif ditetapkan
menjadi badan bi-kameral dengan keuasaan yang lebih besar
(stong
legislative). Antara 1949 sampai 1959 Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan parlementer
yang terbukti tidak mampu menciptakan stabilitas pemerintahan yang
amat diperlukan untuk pembangunan bangsa, karena dalam waktu 4 tahun
terjadi 33
kali pergantian kabinet (Feith, 1962 dan Feith, 1999).
Apakah cita-cita
para pendiri negara bangsa untuk membentuk pemerintahan
negara konstitusional yang
demokratis serta yag sesuai dengan corak hidup bangsa dapat
tercapai
apabila rel ? UUD setiap bangsa dapat diibaratkan sebagai rel yang
menuju ke tujuan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa ? yang
mengatur perjalanan pemerintahan
bangsa tersebut setiap kali
diubah arahnya dan dibelokkan? Kondisi seperti itulah yang
sedang kita alami sebagai
bangsa pada saat ini setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945.
Hadirin yang saya muliakan.
Gerakan reformasi
yang diawali di beberapa kampus utama di seluruh Indonesia,
adalah upaya untuk
mengadakan peataan kembali berbagai aspek kehidupan masyarakat
di bidnag politik, ekonomi,
hukum dan social. Menurut Imawan (Yogyakarta, UGM,
2004) tujuan utama gerakan
reformasi 1998 dalam bidang politik adalah meningkatkan
4
demokratisasi kehidupan
politik dan perbaikan hubungan politik. Karena itu salah satu
agenda utama reformasi
politik adalah mengadakan amademen terhadap UUD 1945
untuk meningkatkan
demokratisasi hubungan politik antara penyelenggara negara dengan
rakyat, dan menciptakan
distribusi kekuasaan (distribution of power) yang lebih efektif
antara lembaga eksekutif dan
lembaga legislatif, maupun antara pemrintah pusat dan
pemrintah daerah untuk
menciptakan mekanisme check and balances dalam proses
politik.
Sebetulnya Gerakan
Reformasi tersebut merupakan momentum yang amat baik
bagi MPR sebagai lembaga
pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengadakan
amendemen UUD 1945 untuk
menciptakan sistem pemerintahan negara yang lebih dapat
menjamin kehidupan politik
yang lebih demokratis. Sayangnya peluang emas tersebut
tidak dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya. Bahkan sebaliknya, amandemen UUD telah
menghasilkan sistem
pemerintahan baru, sistem presidensial, yang menyimpang dari
bentuk dan susunan negaara
kekeluargaan yang merupakan salah satu staats fundamental
norm sistem pemerintahan
Indonesia.
Tujuan gerakan
reformasi 1998 bukannya tercapai, malahan sebaliknya UUD
2002 hasil amandemen bahkan
telah menimbulkan kompleksitas baru dalam hubungan
eksekutif dan
legislative, bila presiden yang dipilih langsung dan mendapat
dukungan
popular yang besar tidak
mampu menjalankan pemerintahannya secara efektif karena
tidak
mendapat dukungan penuh dari koalisi partai-partai mayoritas di DPR.
Political gridlocks semacam itu telah diperkirakan dan karenanya
ingin dihindari oleh para perancang UUD 1945, hampir 6 dekade yang
lalu, sehingga akhirnya tidak memilih
sistem presidensial sebagai
sistem pemerintahan untuk negara Indonesia yang baru merdeka.
(Setneng RI, 1998 dan Kusuma, FH-UI, 2004).
Hadirin dan
\wisudawan-wisudawati yang saya muliakan,
Negara Kekeluargaan.
Pembentukan negara-negara
moderen tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya
dua faham atau
mazhab pemikiran tentang hubungan negara dengan warga negara.
Uraian lengkap tentang
konsep Negara Kekeluargaan dapat dibaca dalam tulisan Dr. Bur
Rsuanto,
?Negara Kekeluargaan: Soepomo vs Hatta? dalam Kompas,
1999.
Penindasan para raja ?
yang seringkali mempersonfikasikan diri sebagai negara, l?etat
c?est moi -- selama berabad-abad di Eropah telah mendorong
kelahiran Gerakan Renaissance, yang memberikan pengakuan hak individu
dari setiap warganegara. Faham
individualisme yang dikembangkan oleh
Thomas Hobbes, John Locke. Jean Jacques
Rousseau, Herbert Spencer,
dan H.J. Laski, telah mewarnai seluruh aspek kehidupan
bangsa-bangsa
Barat dan menjadi nilai dasar dari sistem politik demokrasi yang
berkembang, setelah bangsa-bangsa tersebut mengalami penindasan oleh
para penguasa
absolut dalam negara monarki absolut. Menurut faham
individualisme, negara ialah
masyarakat hukum yang disusun atas
dasar kontrak antara seluruh individu dalam
masyarakat (social
contract).
Aliran kedua adalah faham kolektivisme, yang tidak
mengakui hak-hak
dan kebebasan individu, beranggapan persatuan yang
dilandaskan pada ikatan kesamaan
ideologi atau keunggulan ras
sebagai dasar dalam penyusunan negara yang terdiri atas
pimpinan atau partai sebagai
suprastruktur dan masyarakat madani sebagai struktur.
Faham
kolektivisma kemudian cenderung berkembang menjadi pemerintah
diktator
totaliter seperti dialami bangsa Jerman di bawah Hitler,
Uni Soviet di bawah
pemerintahan komunis, Italia
di bawah Mussolini, dan RRC di bawah pimpinan Mao Ze-
dong.
Faham kolektivisme mempunyai
beberapa cabang pemikiran, diantaranya yang
dikenal sebagai teori kelas
(class theory) yang dikembangkan oleh Marx, Engels dan
Lenin. Negara dianggap
sebagai alat oleh suatu kelas untuk menindas kelas yang lain.
Negara ialah alat golongan
yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat untuk menindas
golongan atau
kelas ekonomi lemah. Negara kapitalistik adalah alat golongan
bourgeoisi
untuk menindas kaum buruh, oleh karena itu para Marxis
menganjurkan revolusi politik
kaum buruh dan kelompok tertindas
lainnya untuk merebut kekuasaan negara dan menggantikan kaum
bourgeoisi. Cabang yang lain adalah seperti yang diajarkan oleh
Spinoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori
integralistik.
Menurut pandangan teori ini,
negara didirikan buknalaah untuk menjamin kepentingan
individu atau
golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu
kesatuan. Negara adalah suatu masyarkat yang integral, segala
golongan, bagian dan
anggotanya satu dengan lainnya dan merupakan
kesatuan masyarakat yang organis Yang
terpenting dalam kehidupan
bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan
kesejahteraan
bangsa seluruhnya.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang saya muliakan,
Harus kita fahami,
gerakan kemerdekaan Indonesia memandang faham
individualisme yang dipeluk
oleh bangsa-bangsa Barat adalah sumber dari kapitalisme,
kolonialisme/imprealisme yang mereka tentang habis-habisan. Para
founding fathers
nampaknya mempunyai interpretasi yang berbeda
tentang faham kekeluargaan. Bung
Karno yang menangkap kekeluargaan
bangsa Indonesia lebih dari dinamika dan
semangatnya. Hatta memaknai
kekeluargaan secara etis. Sedangkan Prof. Soepomo
menafsirkan
kekeluargaan lebih sebagai konsep organis-biologis. Hampiran
meta-
teoretikal yang berbeda tersebut menghasilkan interpretasi yang
berbeda pula tentang konsep kekeluargaan. Bung Karno
menginterpretasikan kekeluargaan sebagai semangat
gotong royong,
Bung Hatta memandang kekeluargaan secara etis sebagai interaksi
sosial
dan kegiatan produksi dalam kehidupan desa, yang bersifat
tolong menolong antar
sesama.
Dasar dan bentuk susunan susunan
suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum
dan stuktur sosial dari suatu bangsa. Karena itulah setiap negara
membangun susunan negaranya
selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik,
hukum dan
struktur sosialnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam
rapat
BPUPK tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan
negara Indnesia
yang akan dibentuk ?... harus berdasar atas aliran
fikiran negara yang integralistik,
negara yang bersatu dengan
seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-
golongannya
dalam lapangan apapun? (Setneg, 1998: 55). Dalam negara yang
integralistik tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang
asli Indonesia,
menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan
rakyat dan pemimpin wajib
memegang teguh persatuan dan menjaga
keseimbangan dalam masyarakatnya. Inilah
interpretasi Soepomo
tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara
pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh
semangat yang dianut
oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat
kekeluargaan dan semangat gotong-royong.
Dalam pemikiran
organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara
Indonesia dapat disamakan
dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga.
Hatta, berbeda
dengan Sukarno dan Soepomo, menerjemahkan faham
kolektivisme sebagai
interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan Indonesia. Intinya
adalah semangat tolong menolong atau gotong royong. Karena itu dalam
pemikiran Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua
elemen pokok yaitu milik
bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat
desa tradisional, sifat kolektivisme a la
Indonesia tersebut nampak
dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama.
Jadi, kolektivisme oleh
Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat
produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama
(Hatta, Bulan
Bintang, 138-144).
Hadirin dan
Wisudawan-wisudawati yang saya muliakan,
Demokrasi asli
Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara
Indonesia masih mengandung
dua unsur lain, yakni rapat atau syura, suatu forum untuk
musyawarah, tempat mencapai
kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest,
suatu cara rakyat untuk
menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan
dalam versi Hatta, yang
disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah
konstitusional untuk
mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks moderen
(Rasuanto, Kompas, 1999).
Pada negara moderen, lembaga syura ditransformasikan
menjadi majelis
permusyawaratan rakyat dan badan perwakilan rakyat, tradisi massa
protest merupakan landasan
bagi kebebasan hak berserikat, hak berkumpul, dan hak
menyatakan pendapat, dan
kolektivisme diwujudkan dalam bentuk ekonomi nasional
yang berasaskan
kekeluargaan, dalam bentuk koperasi serta tanggungjawab pemerintah
dalam menciptakan keadilan
dalam kegiatan ekonomi rakyat.
Dalam perkembangan
negara kekeluargaan tersebut, Hatta telah memprediksikan
akan terjadinya tarikan
kearah semangat individualisme yang semakin kuat dalam segala
kehidupan rakyat, khususnya
dalam ekonomi. Individualisme, menurut Hatta, jangan
dilawan dengan kembali ke
kolektivisma tua, melainkan dengan ?mendudukkan cita-cita
kolektivisma itu pada
tingkat yang lebih tinggi dan moderen, yang lebih efektif dari
individualisme? (Hatta,
Demokrasi Ekonomi, UI Press, 192, 147).
Dari notulen
rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK) ketika membahas
dasar negara pada 28 Mei - 1 Juli dan dari 10 - 17 Juli 1945,
dan rapat-rapat Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agusutus
1945, dapat kita ikuti
perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar
negara (Setneg, 1998:
7-147). Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga
tokoh yang menyatakan
pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak
hidup bangsa Indonesia yaitu
kekeluargaan, yang dalam wacana gerakan pro-proklamasi
kemerdekaan diartikan sama
dengan kolektevisme.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang saya muliakan.
Sistem Pemerintahan Sendiri
Setelah MPR
mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem
pemerintahan negara
Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. Perubahan tersebut
ditetapkan dengan Pasal 1
ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan
dari rakyat dan bukan locus
of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi.
Pasal 6A ayat (1) menetapkan
?Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh
rakyat?. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem
presidensial yang jelas
berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam
Pembukaan dan diuraikan
lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.
Sistem presidensial
tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi
tertinggi. Kedaulatan negara
dipisahkan (separation of power) ke 3 cabang yakni
legislatif, eksekutif dan
yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica
oleh Montesquieu. Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa
kerja yang lamanya
ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada
Presiden sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam sistem presidensial
para menteri adalah
pembantu-pembantu presiden yang diangkat dan bertanggungjawab
kepada Presiden.
Apakah amandemen
pasal 1 ayat (2) dan pasal 6A, yang merupakan kaidah dasar
baru sistem pemerintahan
negara Indonesia, akan membawa bangsa ini semakin dekat
dengan cita-cita para
perumus konstitusi, suatu pemerintahan konstitusional yang
demokratis, stabil dan
efektif untuk mencapai tujuan negara? Apakah sistem
pemerintahan negara yang
tidak konsisten dengan harapan para perancang konstitusi
seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 akan menjamin kelangsungan kehidupan
bernegara bangsa Indonesia?
Ternyata tafsiran
Panja Amandemen UUD 1945, yang dibentuk MPR, tentang
sistem pemerintahan negara
berbeda dengan pemikiran dan cita-cita para perancang
Konstitusi Pertama
Indonesia. Bila dipelajari secara mendalam notulen lengkap rapat-
rapat BPUPK sekitar 11 ?
15 Juli 1945 dan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang terdapat
pada Arsip A.G. Pringgodigdo
dan Arsip A.K. Pringgodigdo (Arsip AG-AK-P), kita
dapat menyelami kedalaman
pandangan para founding fathers tentang sistem
pemerintahan negara.
Arsip AG-AK-P yang
selama hampir 56 tahun hilang baru-baru ini diungkapkan
kembali oleh R.M. Ananda B.
Kusuma, dosen Sejarah Ketatanegaraan Fakultas Hukum
U.I., dalam sebuah monograf
berjudul ?Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945? terbitan
Fakultas Hukum U.I. (2004).
Kumpulan notulen otentik tersebut memberikan gambaran
bagaimana sesungguhnya
sistem pemerintahan demokratis yang dicita-citakan para
perancang Konstitusi
Indonesia.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang sayamuliakan.
Notulen rapat-rapat
BPUPKI dan PPKI mulai pertengahan Mei sampai Juli 1945
memberikan gambaran betapa
mendalam dan tinggi mutu diskusi para Bapak Bangsa
tentang sistem pemerintahan.
Pada sidang-sidang tersebut, Prof. Soepomo, Mr. Maramis,
Bung Karno dan Bung Hatta
mengajukan pertimbangan-pertimbangan filosofis dan hasil
kajian empiris untuk
mendukung keyakinan mereka bahwa Trias Politica a la
Montesqieue bukanlah sistem
pembagian kekuasaan yang paling cocok untuk
melaksanakan kedaulatan
rakyat. Bahkan, Supomo-Iin dan Sukarno-Iin, Iin artinya
Anggota yang Terhormat,
menganggap trias politica sudah kolot dan tidak dipraktekkan
lagi di negara Eropah
Barat.
Pada rapat Panitia
Hukum Dasar, bentukan BPUPKI, tanggal 11 Juli 1945 dicapai
kesepakatan bahwa Republik
Indonesia tidak akan menggunakan sistem parlementer
seperti di Inggris karena
merupakan penerapan dari pandangan individualisme. Sistem
tersebut dipandang tidak
mengenal pemisahan kekuasaan secara tegas. Antara cabang
legisltatif dan eksekutif
terdapat fusion of power karena kekuasaan eksekutif sebenarnya
adalah ?bagian? dari
kekuasaan legislatif. Perdana Menteri dan para menteri sebagai
kabinet yang kolektif adalah
anggota parlemen.
Sebaliknya, sistem
Presidensial dipandang tidak cocok untuk Indonesia yang baru
merdeka karena sistem
tersebut mempunyai tiga kelemahan. Pertama, sistem presidensial
mengandung resiko konflik
berkepanjangan antara legislatif ? eksekutif. Kedua, sangat
kaku karena presiden tidak
dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berahir. Ketiga,
cara pemilihan ?winner
takes all? seperti dipraktekkan di Amerika Serikat bertentangan
dengan semangat dbemokrasi.
Indonesia yang baru
merdeka akan menggunakan ?sistem sendiri? sesuai usulan
Dr. Soekiman, anggota BPUPK
dari Yogyakarta, dan Prof. Soepomo, Ketua Panitia Kecil
BPUPK. Para ahli Indonesia
menggunakan terminologi yang berbeda untuk menamakan
sistem khas Indonesia
tersebut. Ismail Suny menyebutnya Sistem Quasi-presidensial,
Padmo Wahono menamakannya
Sistem Mandataris, dan Azhary menamakannya Sistem
MPR. Dalam klasifikasi
Verney, sistem yang mengandung karakteristik sistem
presidensial dan parlementer
disebut sistem semi-presidensial.
Sistim pemerintahan
demokratis yang dirumuskan oleh para perancang UUD
1945 mengandung beberapa
ciri sistem presidensial dan sistem parlementer. ?Sistem
sendiri? tersebut mengenal
pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan
eksekutif, yang
masing-masing tidak boleh saling menjatuhkan, Presiden adalah
eksekutif
tunggal yang memegang
jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, serta
para menteri adalah pembantu
yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden,
adalah ciri dari sistem
presidensial. Sistem pemerintahan khas Indonesia juga
mengandung karakteristik
sistem parlementer, diantaranya MPR ditetapkan sebagai locus
of power yang memegang
supremasi kedaulatan negara tertinggi, seperti halnya Parlemen
dalam sistem parlementer.
Kedaulatan negara ada pada rakyat dan dipegang oleh MPR
sebagai perwujudan seluruh
rakyat. Pada masa-masa awal negara Indonesia, para
perancang memandang
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung masih
belum dapat dilakukan
mengingat tingkat pendidikan masih rendah serta infrastruktur
pemerintahan belum tersedia.
Karena itu ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara tidak langsung oleh
lembaga perwujudan seluruh rakyat yaitu MPR
Presiden yang
menjalankan kekuasaan eksekutif adalah mandataris MPR,
sedangkan DPR adalah unsur
dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif
(legislative councils).
Presiden tidak dapat menjatuhkan DPR, sebaliknya DPR tidak
dapat menjatuhkan Presiden.
Bersama-sama Presiden dan DPR menyusun undang-
undang.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang saya muliakan.
Pada notulen rapat
tanggal 11-15 Juli BPUPKI dan rapat PPKI tanggal 18
Agustus 1945 dapat kita
ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan oleh Majelis
Permusyawartan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh
rakyat Indonesia yang
memiliki konfigurasi social, ekonomi dan geografis yang amat
kompleks. Karena itu MPR
harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR,
wakil-wakil daerah, serta
utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain,
MPR harus merupakan wadah
multi-unsur, bukan lembga bi-kameral.
Bentuk MPR sebagai
majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih
sesuai dengan corak hidup
kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin
pelaksanaan demokrasi
politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial, Bung
Hatta menyebutnya sebagai
ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan
negara, MPR berkedudukan
sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang
tertinggi. DPR adalah bagian
dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau
assembly. Presiden adalah
yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai
mandataris MPR.
Konfigurasi MPR
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para
Bapak Bangsa sebagai ciri
khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari
keunggulan dan kelemahan
dari sistem-sistem yang ada. Sistem majelis yang tidak bi-
kameral dipilih karena
dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi
fungsinya sebaga lwmbaga
permusyawaratan perwakilan.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang saya muliakan.
Karena Arsip AG-AK-P
yang merupakan sumber otentik tentang sistem
pemerintahan negara baru
saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan
amandemen UUD 1945, tidak
memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Kalau pemikiran para perancang
konstitusi
tentang kaidah dasar dan
sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen
otentik tersebut dijadikan
referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan
penyimpangan konstitusional
untuk ketiga kalinya. Susunan pemerintahan negara yang
mewujudkan kedaulatan rakyat
pada suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
pandangan Bung Karno adalah
satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya
politiek economische
democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.
Sebagai penjelmaan
rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan,
MPR adalah penyelenggara
pemerintahan negara tertinggi, ?pemegang? kekuasaan
eksekutif dan legislatif.
DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan
legislatif sedangkan
Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan
eksekutif. Bersama-sama, DPR
dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan
Presiden tidak dapat saling
menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun
presidensial. Sistem
semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem
parlementer dan sistem
presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara
berasaskan kekeluargaan
dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang saya muliakan,
Berbeda dengan
pemikiran BPUPK dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para
perumus amandemen UUD 1945,
karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik,
serta merta menetapkan
pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial.
Padahal pilihan para
founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung
secara empiris oleh
penelitian Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan
bahwa pelaksanaan sistem
presidensial sering gagal karena konflik eksekutif ? legislatif
kemudian berkembang menjadi
constitutional deadlock. Karenanya sistem presidensial
kurang dianjurkan untuk
negara baru. Notulen otentik rapat BPUPK dan PPKI
menunjukkan betapa teliti
pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem
pemerintahan negara.
Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan
ternyata sangat mendalam dan
didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian
besar
negara-negara di dunia.
Mungkin penjelasan
Prof. Dr. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus
1945, beberapa saat sebelum
UUD 1945 disahkan, dapat memberi kita gambaran tentang
sistem pemerintahan khas
Indonesia yang dirumuskan oleh para perancang konstitusi:
?Pokok
pikiran untuk Undang Undang Dasar, untuk susunan negara, ialah
begini.
Kedaulatan negara
ada ditangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat, di dalam suatu badan
yang
dinamakan di sini:
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi Majelis Permusyawaratan Rakyat
adalah suatu badan
negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang
paling
tinggi, yang tidak
terbatas kekuasaannya.
Maka
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memegang kedaulatan rakyat itulah
yang
menetapkan Undang
Undang Dasar, dan Majelis Permusyawaratan itu yang mengangkat
Presiden
dan Wakil Presiden.
Maka
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar haluan
negara ...
Presiden tidak
mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara
yang telah
ditetapkan,
diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Disamping
Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat ... badan yang bersama-sama
dengan Presiden,
bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu
badan
legislatif ... ?
Demikianlah
pokok-pokok fikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan
pemerintahan negara yang
dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada
sistem parlementer atau
bahaya ?political paralysis ? pada sistem presidensial, apabila
presiden terpilih tidak
didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR. Para
penyusun konstitusi
menamakannya ?Sistem Sendiri?. Ahli politik menamakannya sistem
semi-presidensial. Bahkan
Indonesia, menurut Blondel, pernah menerapkan sistem
semipresidensial eksekutif
ganda (semi-presidential dualist model) pada masa-masa awal
dengan adanya Presiden
sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala
Pemerintahan.
Para perancang
konstitusi seperti Prof. Soepomo sudah mengingatkan kita semua,
untuk memahami konsitusi
tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal-
pasalnya, tapi harus
diselami dan difahami jalan fikiran para perancangnya serta konteks
sejarah yang melingkunginya.
Sejalan dengan itu Edwin Meese III mengingatkan, satu-
satunya cara yang legitimate
untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami
keinginan yang sesungguhnya
dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum
dasar tersebut. Nampaknya
peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen
UUD 1945 dilakukan.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang saya muliakan,
Mencari Sistem Pemerintahan.
Sekarang semakin jelas prediksi para Bapak Bangsa dan Pendiri Negara
yang
meragukan kemampuan Sistem Presidensial dalam
lingkongan politik yang
terfragmentasi. Karena itu proses
bagi bangsa Indonesia proses pencarian Sistem Pemerintahan Negara
yang paling sesuai dalam arti paling mampu menciptakan stabilitas
politik yang merupakan prasyarat utama dalam pembangunan sistem
pemerintahan
negara yang efektif dan mantap asih harus belum
berakhir.
Proses pencarian itu pernah dan masih akan dialami oleh
banyak bangsa di dunia.
Amerika Serikat, yang dikenal sebagai contoh
negara yang memiliki Sistem Presidensial
yang paling mantap di
dunia, telah mengalami dan menjalani proses pencarian tersebut
sekitar 100 tahun setalah Sistem Presidensial diterapkan dalam
lingkungan politik
Amerika Serikat yang ketika itu memiliki 7
partai. Dari tulisan-tulisan Woodrow Wilson
(1879 dan 1884),
Alexander Hamilton (1787) dan James Madison (1787) yang dikenal
dengan The Federalist Papers dapat diikuti diskursus nasional tentang
Sistem
Pemerintahan Negara. Wilson dalam beberapa tulisannya bahkan
berusaha menyakinkan
bangsanaya untuk menerapkan Sistem Pemerntahan
Kabinet yang merupakan ciri Sistem
Parlementer. Usulan Wilson
tersebut ternyata kurang mendapat respons posisit dari para
politisi
Amerika Serikat. Sebagai bangsa besar yang amat menghargai jasa dan
pemikiran
founding fathers, rakyat
Amerika memilih untuk tetap mempertahankan The Constitution
of 1787
dan menyesuaikan dengan perkembangan bangsa dan negara secara
bertahap
melalui amandemen yang prosesnya tidak mudah. Selama 230
tahun Amerika Serikat
telah mengadakan 27 kali amandemen, atau
rata-rata 9 tahun setiap amandemen, sebagai
tambahan atas Konstitusi
yang asli.
Bagaimana
Indonesia keluar dari kondisi political gridlock yang terjadi karena
Cabang Eksekutif terdiri
datas Presiden yang didukung oleh Partai minoritas dan Wakil
Presiden yang secara
riil politik lebih dominan kedudukannya, sementara Badan
Legislatif dikuasai oleh 7
partai politik yang mempunyai agenda politik yang berbeda?
Nampaknya ada dua strategi
besar yang perlu ditempuh oleh bangsa ini. Yang pertama,
menciptakan lingkangan yang
lebih dapat menjamin sistem presidensial dapat berfungsi
dengan efektif melalui
penataan partai-partai politik agar tercipta mayority rule. Sistem
Presidensial yang efektif akan terjamin bila partai pemenang
mempunyai posisi yang
cukup dominan dalam Cabang Eksekutif dan
Legislatif. Strategi kedua adalah
menyesuaikan sistem pemerintahan
negara dengan lingkungan politik. Untuk mengelola
lingkungan politik
terfragmentasi dapat dipilih salah satu dari bentuk sistem
pemerintahan kolektif,
diantaranya Sistem Parlementer seperti yang diuraikan oleh
Wilson dalam tulisannya
?Cabinet Government in the United States? (1979) dan Sistem
?Cohabitation? a la Prancis.
Dalam lingkungan
politik Indonesia yang amat terfragmentasi, Presiden Susilo
Bambang Yudoyono yang
didukung oleh partai minoritas, walaupun mendapat dukungan
dari 62
persen pemilih pada Pemilu 1999, menyiasati sikap ?kurang
bersahabat? dari
DPR yang memiliki kekuasaan politik amat besar
melalui akomodasi politik dengan
partai-partai mayoritas di DPR agar
agenda pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu
dapat berjalan.
Kedekatan hubungan ideologis antara para menteri yang menduduki
posisi strategis dalam KIB dengan partai induknya di DPR diharapkan
akan mampu
memperlancar pelaksanaan berbagai agenda kerja
Pemerintah. Sistem pemerintahan
seperti tersebut dinamakan Sistem
Kabinet oleh Woodrow Wilson, satu-satunya profesor
ilmu politik yang
pernah menduduki jabatan politik tertinggi di negarinya, Presiden
Amerika Serikat ke 28 Amerika Serikat selama 2 periode berturut-turut
(1913 ? 1917 dan
1917 ? 1921). Pilihan kedua, yang dapat
ditempuh kalau seluruh bangsa sudah yakin
betul bahwa Sistem
Presidential adalah susunan pemerintahan negara yang terbaik bagi
bangsa Indonesia, adalah adalah Sistem Pemerintahan Cohabitation
seperti diterapkan
dalam pemerintahan Prancis, dan pada abad 21 oleh
negara Eropa Tumur seperti
Lithuania dan Azerbaijan. Dalam Sistem
Cohabitation ini Presiden sebagai Kepala
Negara dipilih langsung
oleh rakyat dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
dipilih
oleh Parlemen. Sistem ini diterapkan di Prancis oleh Presiden De
Gaulle dan
Mitterand yang tidak mempunyai cukup dukungan di
Parlemen. Pada Pemerintahan
Presiden Chirac digunakan sistem
semi-presidensial karena Presiden dan Perdana
Menteri yang ditunjuk
oleh Parlemen berasal dari partai yang sama.
Forum Rektor Indonesia
yang merupakan organisasi 2680 PT di seluruh Indonesia
Konvensi
Kampus ke III di Yogyakarta pada 11-12 Juni 2006 mengusulkan agar
dilakukan kaji ulang terhadap UUD hasil amandemen setelah
mengindentifkasi berbagai
krisis sosial, ekonomi dan politik yang
dihadapi oleh bangsa sejak UUD terebut
dilaksanakan. Usul tersebut
nampaknya nmendapat sambutan yang cukup luas baik dari
Pemerintah,
DPD, MPR serta dari berbagai kelompok masyarakat. Melihat realitas
tersebut, nampaknya bangsa ini harus bekerja keras dalam pencariannya
menemukan
sistem pemerintahan negara yang memiliki kemampuan dalam
merealisasikan cita-cita
para pendiri bangsa yaitu suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia
yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hadirin dan
wisudawan-wisudawati yang saya muliakan,
Demikianlah ulasan
saya tentang sistem pemerntahan negara yang sedang dicari
oleh
bagnsa Indonesia. Pemiiihan sistem pemerintahan negara erlu kita
lakukan dengan
amat hati-hati, harus dilakukan dengan niat luhur
untuk mencari sistem yang terbaik bagi negara dan rakyat, serta
selalu dalam kerangka upaya untuk merumuskan sistem
pemerintahan
negara yang paling sesuai dengan staatsfundamental norm atau
landasan
dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Dalam perjalanan
bangsa Indonesia selama 61 tahun telah beberapa kali dilakukan
pergantian UUD yang telah menyebabkan perkembangan kurang positif
dalam perjalanan
negara dan bangsa. Agar pengalaman pahit seperti
itu tidak lagi terjadi dimasa depan,
saya ingin menghimbau melalui
Majelis ini agar para pemimpin bangsa selalu berhati-
hati dalam
melakukan perubahan-perubahan atas UUD yang merupakan hukum
tertinggi
di negara ini. Apabila UUD 1945 sebagai hukum dasar,
perubahan harus dilakukan
sebagai adendum terhadap naskah asli.
Dengan cara demikian barulah kita dapat dengan
bangga menyatakan
kita adalah bagsa besar yang menghargai para Founding Fathers
yang
telah meneteskan keringat dan airmata dan mencurahkan darah mereka
untuk
mendirikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Terima kasih atas
perhatian dan kesabaran Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian
mengikuti orasi dalam rangka
memperingati Dies Natalis ke 40 Universitas Pancasila dan
Selamat Berbahagia kepada
para wisudawan dan wisudawati sekalian.
Billahi taufik wal hidayah,
Wassala mualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly,
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakartra, Mahkamah
Konstitusi Indonesia
dan PSHTN, Fakultas Hukum, Univesitas Indonesia, 2004.
_______________, ?Membumikan
Pancasila dan UUD 1945 Pasca Reformasi?.
Makalah dismapaikan
pada Konvensi Kampus III Forum Rektor Indonesia di
Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta, 11-12 Juli 2006.
Bahegot, Walter, The English
Constitution: The Cabinet. London, Oxford University
Press, 1961.
Blondel, Jean, ?Dual
Leadership in the Contemporary World?, dalam Dennis Kavanagh
dan Geene Peele, eds.,
Comparative Government and Politics: Essays in Honour of
S.E. Finer. London,
Heinemann, 1984.
Dahl, Robert A., Democracy
in the United States: Premise and Performance, 2nd ed.,
Chicago: Rand McNally,
1972.
Duverger, Maurice, ?A New
Political System Model: Semi-presidential Government?,
European Journal of
Political Research, 8/1, June, 1982.
Feith, Herbert, The Decline
of Constitutinal Democracy in Indonesia. Ithaca, N.Y.,
Cornell Unversity
Press, 1962.
Gramschi, Antonio, Negara
dan Hegemoni. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003.
Imawan, Riswanda, Partai
Politik Di Indonesia: Pergulatan Setengah Hati Mencari Jati
Diri. Yogyakarta,
Universitas Gadjah Mada, 2004
Hatta, Mohammad, Demokrasi
Kita, Jakarta, Pustaka Rakyat, 1966.
Laski, Harold J., The
American Presidency: An Interpretation. New York: Harper and
Brothers, 1940.
Kantor, Henry, ?Efforts
Made by Various Latin American Countries to Limit the Power
of the President?,
dalam Thomas V. DiBacco, ed., Presidential Power in Latin
American Politics, New
York, Praeger, 1977.
Kriegel, Leonard. Essential
Works of the Founding Fathers. New York: Bantam Book,
1964
Kusuma, Ananda B., Lahirnya
UUD 1945. Jakarta, Fakultas Hukum, Universitas
Indonesia, 2004.
Linz, Juan J. ?The Virtues
of Parlementarianism?, Journal of Democracy, Fall 1990.
Rasuanto, Bur, ?Negara
Kekeluargaan: Soepomo Vs. Hatta, Kompas, edisi ,1998.
Riggs, Fred N., The Survival
of Presidentialism in America: Para-constitutional
Practices?,
International Political Science Review, 9/4. October, 1988.
Sekretariat Negara R.I.,
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan
(BPUPK) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia 28 Mei ? 22 Agustus
1945. Jakarta,
Sekretariat Negara R.I., 1998.
Simandjuntak, Marsillam,
Pandangan Negara Integralistik, Jakarta, Grafiti Press, 1994.
Swasono, Sri-Edi,
Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan, Jakarta, UNJ Press, 2004.
Tambunan, A.S.S., Politik
Hukum Berdasarkan UUD 1945, Jakarta, Puporis Publishers,
2002.
Tjokrowinoto, Mulyarto,
Distorsi Reformasi: Suatu Kajian Kritis Terhadap Proses
Reformasi. Yogyakarta,
Universitas Gadjah Mada, 2003.
By: Prof. Dr. Sofian Effendi
|